BEI Terapkan Non-Cancellation Period: Langkah Strategis untuk Meningkatkan Integritas, Stabilitas Harga, dan Kualitas Price Discovery di Bursa Indonesia
Tanggapan Panjang
1. Latar Belakang Kebijakan
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penerapan Non‑Cancellation Period (NCP) pada sesi pra‑pembukaan (08:56‑08:57:59) dan pra‑penutupan (15:56‑16:01:59) mulai 15 Desember 2025. Kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap pola‑pola anomali yang terdeteksi di menit‑menit terakhir sebelum proses matching, yakni:
- Lonjakan pembatalan order pada menit ke‑57 pra‑opening dan menit ke‑56 pra‑closing.
- Peningkatan signifikan penggunaan market order (≈ 60 % nilai transaksi harian, Rp 1 triliun per hari pada Agustus 2025).
Kedua kondisi tersebut meningkatkan risiko distorsi harga dan memberi ruang bagi praktik manipulatif seperti spoofing.
2. Tujuan Utama NCP
- Menguatkan Integritas Harga Indikatif (IEP) – dengan mencegah order yang dibatalkan secara mendadak, IEP yang dihitung oleh sistem menjadi lebih representatif terhadap niat pasar.
- Meningkatkan Stabilitas Price Discovery – menurunkan volatilitas “spike” yang biasanya muncul pada menit‑menit terakhir sesi pre‑auction.
- Mencegah Spoofing dan Praktik Manipulatif Lain – pelaku yang menempatkan order besar untuk memancing reaksi pasar tidak dapat lagi menariknya dalam jendela kritis.
- Menyelaraskan dengan Standar Bursa Global – meniru kebijakan yang telah diadopsi oleh HKEX, SGX, dan SSE, sehingga memperkuat daya tarik BEI bagi investor institusional internasional.
- Mendukung Penggunaan Market Order “Fill‑and‑Kill” – memberikan kepastian bahwa market order yang dijalankan pada akhir sesi pre‑auction tidak akan terganggu oleh order yang dibatalkan secara tiba‑tiba.
3. Analisis Dampak terhadap Pemangku Kepentingan
| Pemangku Kepentingan | Dampak Positif | Potensi Tantangan |
|---|---|---|
| Investor Institusional (reksa dana, dana pensiun, foreign fund) | Lebih percaya pada proses price formation, memudahkan rebalancing portofolio. | Membutuhkan penyesuaian pada algoritma eksekusi yang biasanya memanfaatkan order pembatalan dinamis. |
| Investor Ritel | Mengurangi risiko “price swing” yang membingungkan, terutama bagi yang menaruh order pada menit‑menit akhir. | Mungkin perlu edukasi tambahan terkait waktu eksekusi order pada pre‑opening/closing. |
| Broker/Dealer | Pengurangan beban monitoring spoofing, penurunan potensi sanksi regulator. | Penyesuaian pada sistem order‑management (OMS) untuk menahan order pada jendela NCP. |
| Regulator (OJK, KSEI) | Alat tambahan dalam memerangi praktik manipulatif, data lebih bersih untuk analisis pasar. | Memastikan kepatuhan dan menyediakan mekanisme audit terhadap “forced hold” order. |
| Bursa (BEI) | Gambar internasional yang lebih kuat, potensi penarikan likuiditas lebih banyak. | Risiko penurunan volume order di jendela NCP jika partisipan mengalihkan order ke sesi continuous auction. |
4. Perbandingan dengan Bursa Global
| Bursa | Kebijakan NCP | Jendela Waktu | Alasan Implementasi |
|---|---|---|---|
| HKEX | Non‑Cancellation Period pada pre‑opening & pre‑closing (2‑menit) | 09:58‑10:00 & 15:58‑16:00 | Memperbaiki kualitas IEP, mengurangi “order stuffing”. |
| SGX | “Late Order Penalty” & “No‑Cancel Window” | 09:58‑10:00 & 15:58‑16:00 | Menjamin keadilan harga, menghindari manipulasi. |
| SSE | “Order Cancellation Restriction” | 09:58‑09:59 & 15:58‑15:59 | Menjaga stabilitas price discovery pada sesi penutupan. |
| BEI | NCP (08:56‑08:57:59 & 15:56‑16:01:59) | Lebih luas pada pre‑closing (≈ 6 menit) | Menyesuaikan dengan pola pembatalan yang spesifik di pasar lokal. |
Catatan: Durasi NCP BEI (khusus pre‑closing) lebih panjang (≈ 6 menit) daripada kebanyakan bursa internasional. Hal ini mencerminkan data empiris BEI bahwa titik “lonjakan pembatalan” berada lebih awal (menit 56) dibandingkan bursa lain.
5. Perspektif Teknis: Dampak pada Order‑Book dan Market Order
-
Stabilitas Order‑Book
- Before NCP: Order‑book pada menit terakhir pre‑auction sering kali “bersih” karena banyak order dibatalkan, menciptakan “thin depth”.
- After NCP: Kedalaman order‑book menjadi lebih konsisten, memungkinkan IEP dihitung dari pool order yang lebih representatif.
-
Market Order “Fill‑and‑Kill”
- Keuntungan: Market order yang dikirim pada pre‑auction akan dieksekusi pada harga IEP yang sudah “stabil”.
- Risiko: Jika volume market order melebihi likuiditas yang tersedia pada IEP, eksekusi dapat “spill over” ke sesi continuous auction, menimbulkan slippage. Broker perlu menyesuaikan ukuran batch order.
-
Mesin Matching & Latency
- Sistem BEI harus memastikan latency pada jendela NCP tetap minimal agar order yang masuk tepat waktu tidak tertunda.
- Penggunaan timestamping high‑resolution (nanosecond) akan membantu mengaudit kepatuhan NCP.
6. Potensi Dampak Negatif & Mitigasi
| Potensi Negatif | Mitigasi |
|---|---|
| Pengurangan Volume Order di Pre‑Auction – peserta yang mengandalkan pembatalan cepat dapat beralih ke sesi continuous auction, menurunkan volume pre‑auction. | Komunikasi intensif kepada member tentang manfaat stabilitas price discovery; insentif (mis. fee discount) bagi order yang tetap berada di pre‑auction. |
| Kejutan Likuiditas Saat NCP Berakhir – akumulasi order yang “tertahan” dapat menyebabkan lonjakan volume pada menit 02 atau 03 sesudah NCP. | Penyesuaian algoritma matching untuk “gradual release” order, atau menambah buffer liquidity (mis. market maker obligations) pada periode tersebut. |
| Kendala Sistem Teknologi – broker/partner mungkin belum meng‑update OMS mereka untuk menghormati NCP. | Workshop teknis, dokumen “implementation guide”, dan fase “sandbox” selama 30 hari sebelum go‑live. |
| Penyalahgunaan “Strategic Holding” – pelaku dapat menempatkan order besar sebelum NCP dan membiarkannya tetap aktif, mempengaruhi IEP. | Pengawasan ketat pada order concentration (mis. limit pada persentase total volume per security) serta pemantauan real‑time oleh regulator. |
7. Rekomendasi Kebijakan & Langkah Selanjutnya
-
Pelaporan & Transparansi
- Publikasikan statistik harian tentang jumlah order yang tidak dapat dibatalkan selama NCP, serta dampaknya pada volatilitas IEP.
- Sediakan dashboard real‑time untuk member melihat “order‑book depth” pada menit‑menit kritis.
-
Penguatan Pengawasan (Surveillance)
- Integrasikan machine‑learning model untuk mendeteksi pola spoofing yang masih mungkin terjadi meski tanpa pembatalan.
- Kerjasama dengan OJK untuk menetapkan denda progresif bagi pelanggaran NCP yang disengaja.
-
Edukasi Investor
- Webinar rutin mengenai strategi order placement dalam kerangka NCP, khususnya bagi investor ritel yang masih bergantung pada market order.
- Panduan “best practice” untuk timing entry pada pre‑opening dan pre‑closing.
-
Evaluasi Berkala
- Review kuartalan selama 12 bulan pertama untuk menilai:
- Pengaruh NCP terhadap volatilitas IEP (mis. standar deviasi price change menit‑menit akhir).
- Perubahan volume market order dan likuiditas order‑book.
- Frekuensi pelanggaran (order yang dibatalkan secara tidak sah).
- Jika diperlukan, sesuaikan jangka waktu NCP (mis. memendekkan pre‑closing menjadi 4 menit) atau menambah pengecualian khusus bagi market maker.
- Review kuartalan selama 12 bulan pertama untuk menilai:
-
Sinergi dengan Inisiatif Lain
- Hubungkan NCP dengan program “Liquidity Provider Incentive” yang sudah direncanakan BEI, sehingga market maker terdorong menambah depth pada pre‑auction.
- Selaraskan NCP dengan rencana upgrade sistem matching (mis. adopsi algoritma pro‑rata atau volume‑weighted pada pre‑auction) untuk meningkatkan efisiensi.
8. Kesimpulan
Penerapan Non‑Cancellation Period oleh BEI merupakan langkah kebijakan yang strategis, berbasiskan data, dan selaras dengan praktik pasar maju. Dengan menutup celah pembatalan order pada menit menit terakhir pre‑opening dan pre‑closing, BEI:
- Meningkatkan kualitas price discovery, menjadikan IEP lebih mencerminkan niat sebenarnya dari pelaku pasar.
- Mengurangi peluang spoofing dan praktik manipulatif lainnya, memperkuat integritas pasar.
- Menyokong pertumbuhan penggunaan market order, terutama tipe Fill‑and‑Kill, dengan memberikan kepastian eksekusi.
- Meningkatkan daya tarik BEI bagi investor institusional global, yang mengutamakan standar transparansi dan kedisiplinan operasional.
Tentunya, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada aturan formal, melainkan pada implementasi teknis yang tepat, pengawasan yang pro‑aktif, serta komunikasi yang jelas kepada seluruh pemangku kepentingan. Jika dilaksanakan dengan disiplin, NCP dapat menjadi fondasi bagi ekosistem pasar modal Indonesia yang lebih stabil, adil, dan terintegrasi secara global.
Prepared by: Tim Analisis Pasar Modal – investor.id