Kasus Pencurian Bitcoin 2 323 BTC di London: Uji Coba Kekuatan Hukum Perdata Inggris dalam Mengakui Aset Digital Sebagai Properti

Oleh: Admin | Dipublikasikan: 21 March 2026

Pendahuluan

Kasus Ping Fai Yuen v. Fun Yung Li yang kini sedang dipertanggung‑jawabkan di Pengadilan Tinggi London menjadi sorotan global karena menguji batas‑batas hukum perdata tradisional ketika dihadapkan pada aset yang sepenuhnya berbasis kode—Bitcoin. Dengan nilai sekitar £180 juta (≈ Rp 4,07 triliun) serta dugaan penyertaan jam tangan mewah, sengketa ini bukan sekadar pertarungan pribadi, melainkan titik tolak bagi evolusi regulasi properti digital di Inggris dan, secara tidak langsung, di seluruh dunia.

Artikel berikut memberikan analisis mendalam mengenai:

  1. Kerangka hukum yang ada di Inggris pada aset digital.
  2. Implikasi teknis dan forensik dalam pembuktian pencurian kripto.
  3. Perbandingan internasional dengan yurisdiksi yang sudah mengakui kripto sebagai properti.
  4. Risiko praktis bagi pemilik dan penyedia layanan (exchange, custodian, cold‑wallet).
  5. Rekomendasi kebijakan yang dapat menutup celah hukum yang terungkap.

1. Kerangka Hukum Inggris tentang Aset Digital

Tahun Undang‑Undang / Kebijakan Pokok Isi Keterbatasan
2022 Crypto‑Assets Act (draft) Usulan mengklasifikasikan crypto‑assets sebagai “property” untuk tujuan pajak dan pengadilan. Belum menjadi law‑binding, masih dalam fase konsultasi.
2023 Anti‑Money Laundering & Counter‑Terrorist Financing (Amendment) Regulations Memperluas definisi “valuable items” untuk mencakup “digital assets”. Fokus pada AML, bukan penyelesaian sengketa perdata.
2024 Undang‑Undang Properti (Aset Digital) – “Digital Property Act” (DPDA) Mengakui crypto‑assets sebagai “intangible property” yang dapat dipindahtangankan. Implementasi masih terbatas; tidak mengatur proses restitusi dalam kasus pencurian.
2025 Guidelines of the Law Commission on Digital Property Menyusun rekomendasi prosedur litigasi: pembuktian kepemilikan, perintah pengadilan untuk “crypto‑asset tracing”. Bersifat panduan, bukan regulasi mengikat.

1.1. Apa yang Tidak Diatur?

  • Kepemilikan fisik vs. kepemilikan kunci privat: Hukum properti tradisional mengandalkan kepemilikan fisik (tanah, bangunan, barang). Kripto tidak memiliki “benda” yang dapat disita atau diambil secara fisik; yang dimiliki hanyalah kunci privat.
  • Sifat anonimitas / pseudonimitas: Blockchain memungkinkan “pencarian aset” (tracing), namun tidak selalu mengidentifikasi subjek hukum secara langsung.
  • Pengakuan kerugian sebagai “loss of property”: Beberapa putusan di luar Inggris (mis. Kanada, New Zealand) mengakui pencurian kripto sebagai pencurian properti, tetapi Inggris belum memiliki preseden yang jelas.

2. Aspek Teknis & Forensik dalam Membuktikan Pencurian Bitcoin

Elemen Metode Forensik Tantangan
Identifikasi transaksi Analisis blockchain (explorer, layanan chain‑analysis) untuk melacak pergerakan 2 323 BTC dari wallet Yuen ke wallet Li. Keterbatasan dalam memperoleh “KYC” data dari address anonim; harus mengandalkan subpoena pada exchange yang mungkin menjadi “exit point”.
Kepemilikan kunci privat Pengujian keamanan cold‑wallet (pemeriksaan fisik, audit firmware, log akses). Kunci privat tidak tercatat pada blockchain; bukti kepemilikan bergantung pada saksi atau catatan internal.
Rekaman rahasia (secret recording) Dijadikan bukti “intent” dan “knowledge” Li dalam berkomunikasi dengan peretas. Persetujuan rekaman (UK’s Regulation of Investigatory Powers Act) – harus dipastikan tidak melanggar hak privasi.
Bukti “dengan sengaja” Email, SMS, atau dokumen yang menunjukkan koordinasi antara Li dan peretas. Pengumpulan bukti harus mengikuti prosedur “discovery” yang ketat; risiko inadmissible evidence bila tidak mengikuti Chain of Custody.

2.1. Pentingnya “Crypto‑Asset Tracing”

Pengadilan Inggris dapat mengeluarkan “Mareva injunction” (injunction anti‑dilution) atau “Freezing order” untuk mencegah pemindahan lebih lanjut. Namun, karena aset berada di blockchain yang bersifat global dan tak terpusat, perintah tersebut memerlukan:

  1. Kerjasama dengan exchange yang menjadi “gateway fiat” (mis. Binance, Coinbase) untuk menahan penarikan.
  2. Penggunaan layanan chain‑analysis (e.g., Chainalysis, CipherTrace) untuk mengidentifikasi “mixers” atau “tumbler” yang mungkin menyamarkan jejak.

3. Perbandingan Internasional: Bagaimana Negara Lain Menangani Kasus Serupa

Negara Status Kripto Kasus Landmark Pendekatan Hukum
Kanada Diakui sebagai “property” dalam Income Tax Act (2013) R v. Kere (2021) – pencurian Bitcoin 1 200 BTC, dipidana penjara 5 tahun. Kriminal + perdata (civil claim) dapat menuntut restitusi melalui “constructive trust”.
Selandia Baru Pengakuan aset digital dalam Financial Markets Conduct Act (2020) Wright v. Miller (2022) – pencurian litecoin, pengadilan mengeluarkan “specific performance” untuk kembali ke wallet asal. Fokus pada “remedies” berupa pengembalian aset melalui perintah kepada pihak ketiga (exchange).
AS (California) “Digital assets” diakui sebagai properti menurut California Civil Code (2021). United States v. Doe (2024) – penyitaan Bitcoin dalam kasus ransomware, pemulihan 3 500 BTC melalui “civil forfeiture”. Kombinasi sanksi kriminil + civil forfeiture.
Australia Corporations Act mengkategorikan crypto‑assets sebagai “property”. ASIC v. Miller (2023) – pemilik berhasil memperoleh ganti rugi atas penipuan ICO. Pelayanan pengadilan lebih cepat melalui “court‑ordered crypto‑asset tracing”.

3.1. Apa yang Bisa Dipelajari Inggris?

  • Penggunaan “constructive trust”: Mengakui bahwa meskipun aset berada di dompet pihak lain, penerima yang tidak berhak dapat dipaksa menahan atau mengembalikan aset.
  • Penerapan “civil forfeiture”: Memberi otoritas kepada pengadilan untuk menyita aset digital yang diyakini berasal dari kejahatan, tanpa harus menunggu proses pidana selesai.
  • Kerjasama internasional: Melalui Mutual Legal Assistance Treaties (MLAT), Inggris dapat meminta data KYC dari exchange berlokasi di luar negeri (mis. di Hong Kong).

4. Risiko Praktis bagi Pemilik dan Penyedia Layanan

Stakeholder Risiko Utama Langkah Mitigasi
Pemilik (individual) Kehilangan aset karena pencurian kunci, “cold‑wallet breach”. - Gunakan multisig wallet (M‑of‑N).
- Simpan salinan seed phrase di offline vault (bank safety deposit).
- Lakukan regular security audit (hardware, firmware).
Penyedia Custody (exchange, vault) Tuntutan restitusi & reputasi; potensi “liability” jika tidak menerapkan KYC. - Implementasikan AML/KYC prosedur yang tamper‑proof.
- Sediakan insurance coverage untuk kripto (policy underwriting).
- Gayakan “asset‑segregation” serta proof‑of‑reserves publik.
Pengacara & Konsultan Hukum Keterbatasan dalam menyusun klaim “property” terhadap aset digital. - Pelajari framework “digital asset tracing”.
- Bangun databases precedent (case law) khusus kripto.
- Kolaborasi dengan blockchain forensic experts.
Pengadilan Kesulitan menegakkan perintah pengadilan pada jaringan terdesentralisasi. - Kembangkan model injunction yang mengikat exchange/kustodian.
- Bentuk unit khusus “Crypto‑Litigation” dalam High Court.

5. Rekomendasi Kebijakan untuk Menutup Celah Hukum

  1. Legislasi “Digital Property Act” yang Tegas

    • Definisikan “digital asset” sebagai properti yang dapat dipindahtangankan, dengan hak kepemilikan yang ditentukan oleh kunci privat.
    • Sertakan pasal “remedial” yang memungkinkan pengadilan mengeluarkan perintah “crypto‑asset freezing” dan “constructive trust” secara otomatis setelah bukti awal (e.g., chain‑analysis) diberikan.
  2. Mekanisme “Crypto‑Asset Tracing” Nasional

    • Bentuk unit khusus di National Crime Agency (NCA) yang bekerja sama dengan perusahaan forensik blockchain.
    • Unit ini harus memiliki otoritas subpoena ke exchange global melalui MLAT dan mutual assistance.
  3. Standar Keamanan “Cold‑Wallet Certification”

    • Lembaga standar (mis. BSI – British Standards Institution) menyiapkan certification scheme untuk perangkat cold‑wallet, serupa dengan standar ISO‑27001.
    • Pengguna bisnis (family offices, wealth managers) wajib memakai perangkat bersertifikat untuk mengurangi risiko “internal breach”.
  4. Pengaturan “Family Law & Digital Estate Planning”

    • Perlu ada guideline khusus di Family Courts untuk pembagian aset kripto dalam perceraian atau pembagian warisan.
    • Wajib mengajukan valuation report yang mengacu pada market‑price at date of filing serta key‑holder consent.
  5. Penguatan “Civil Forfeiture” untuk Aset Kripto

    • Amendmen pada Proceeds of Crime Act 2002 untuk memperluas definisi “proceeds” meliputi cryptocurrency.
    • Berikan wewenang civil tribunals untuk menyita aset tanpa perlu proses pidana yang panjang, asalkan ada probable cause.

6. Kesimpulan

Kasus Ping Fai Yuen v. Fun Yung Li bukan sekadar pertikaian pribadi berjumlah triliunan rupiah; ia adalah ujian nyata bagi sistem hukum Inggris dalam menanggapi realitas ekonomi digital masa kini.

  • Secara substantif, pengadilan harus dapat mengidentifikasi, melacak, dan memerintahkan restitusi atas aset yang tidak berwujud secara fisik.
  • Secara prosedural, diperlukan kerangka legislasi yang lebih jelas, unit forensik khusus, serta kerjasama internasional untuk menembus batas‑batas geografis blockchain.
  • Secara praktis, pemilik aset kripto harus meningkatkan standar keamanan pribadi, sementara penyedia layanan harus mengadopsi model tanggung jawab yang lebih kuat (KYC, AML, insurance).

Jika Inggris berhasil mengatasi hambatan‑hambatan ini, putusan yang dihasilkan dapat menjadi preseden global yang menegaskan bahwa Bitcoin, Ethereum, atau token apa pun tidak berada di luar jangkauan hukum. Sebaliknya, kegagalan untuk menyesuaikan hukum dengan realitas digital akan menimbulkan “legal vacuum” yang dapat dimanfaatkan oleh kriminal siber, memperparah risiko ekonomi dan kehilangan kepercayaan publik terhadap ekosistem kripto.

Kasus ini, dengan segala kompleksitasnya—dari rekaman rahasia, serangan fisik, hingga cabang‑cabang hukum keluarga, menegaskan bahwa era digital menuntut evolusi hukum yang secepat perubahan teknologi itu sendiri. Semoga proses peradilan di London dapat mengukir langkah pertama menuju landscape hukum properti digital yang adil, transparan, dan dapat ditegakkan.