Tokocrypto Harapkan Revisi UU P2SK Bisa Dorong Inovasi Aset Digital

Oleh: Admin | Dipublikasikan: 8 November 2025

Judul:
“Revisi UU P2SK: Antara Penguatan Regulasi dan Risiko Menggerus Inovasi serta Daya Saing Industri Kripto Indonesia”


Tanggapan Panjang

1. Latar Belakang dan Pokok Isu

Pemerintah Indonesia kini tengah menyiapkan revisi Undang‑Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Tujuannya, secara resmi, adalah menciptakan ekosistem keuangan yang lebih sehat, transparan, dan kompetitif. Namun, dalam proses penyusunan aturan tersebut muncul beberapa pasal yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku aset digital, terutama:

  • Pasal 215C poin 9 – menuntut setiap bursa kripto wajib memiliki atau mengendalikan sistem perdagangan aset digital.
  • Pasal 312A poin C – mewajibkan bursa menyelenggarakan perdagangan aset digital selambat‑lambatnya dua tahun setelah UU berlaku.

Jika diterapkan secara literal, ketentuan ini dapat memusatkan seluruh aktivitas perdagangan kripto ke dalam kerangka “bursa‑terpusat”, menurunkan kemandirian Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), mempersempit ruang gerak startup lokal, dan pada akhirnya menurunkan daya saing industri dalam negeri.

2. Analisis Dampak Potensial

Aspek Dampak Positif (Jika Dikelola Baik) Dampak Negatif (Jika Tidak Diatur Secara Proporsional)
Stabilitas Sistem Keuangan Pengawasan terpusat dapat meminimalisir praktik pencucian uang dan penipuan. Konsentrasi risiko pada bursa utama, meningkatkan kemungkinan “single point of failure”.
Inovasi & Kompetisi Standar teknis yang jelas dapat memacu inovasi pada level keamanan dan kepatuhan. Hambatan masuk bagi PAKD baru, mengurangi persaingan harga, layanan, dan produk.
Penciptaan Lapangan Kerja Bursa besar dapat menciptakan pekerjaan baru di bidang compliance, risk management, dan teknologi. Penutupan atau akuisisi PAKD lokal → kehilangan tenaga kerja terampil dan ekosistem startup.
Pendapatan Fiskal Aktivitas perdagangan terregulasi meningkatkan basis pajak (PPN, PPh, dsb.). Pengalihan volume perdagangan ke platform luar negeri → erosi potensi pajak hingga > 70 % nilai tambah belum terealisasi (berdasarkan riset LPEM FEB UI).
Kepastian Hukum Kepastian regulasi dapat menarik investasi institusional (bank, dana pensiun). Ambiguitas interpretasi pasal‑pasal kunci dapat menimbulkan litigasi dan ketidakpastian bagi pelaku pasar.

3. Sudut Pandang Tokocrypto dan Kalangan “Wait‑and‑See”

Tokocrypto, sebagai salah satu exchange kripto terbesar di Indonesia, secara terbuka menyatakan harapannya bahwa revisi UU P2SK tidak menghambat inovasi. Pernyataan ini mencerminkan dua hal:

  1. Kesediaan berkolaborasi – Tokocrypto mengajak regulator membuka dialog konstruktif, menandakan bahwa pelaku pasar bersedia menyampaikan masukan teknis (mis. standar interoperabilitas, protokol KYC/AML, model governance).
  2. Kepedulian terhadap ekosistem – Tokocrypto menyoroti pentingnya ruang bagi “pelaku lokal” agar tidak terpinggirkan. Hal ini mencerminkan keprihatinan atas potensi dominasi bursa‑sentral yang dapat menggerus keanekaragaman layanan.

Sebagian pedagang memilih sikap “wait‑and‑see”, menunggu kepastian kebijakan. Sikap ini wajar mengingat:

  • Kurangnya transparansi: Draft revisi masih belum dipublikasikan luas, sehingga industri belum memiliki dokumen resmi untuk dianalisis.
  • Ketidakpastian hukuman: Pasal‑pasal yang bersifat “harus memiliki atau mengendalikan” dapat diinterpretasikan berbeda‑beda, menimbulkan risiko sanksi bagi pihak yang tidak mematuhi.

4. Rekomendasi Praktis untuk Pemerintah dan Regulator

No Rekomendasi Alasan
1 Lakukan Konsultasi Publik Terbuka (online webinar, white‑paper, forum stakeholder). Menjamin bahwa semua pihak – exchange, PAKD, fintech, akademisi, dan konsumen – dapat menyampaikan pandangan, sehingga regulasi menjadi inklusif dan realistis.
2 Definisikan “Bursa” secara Spesifik: Bedakan antara “bursa sentral” (mis. yang berlisensi BAPPEBTI) dan “platform perdagangan” (PAKD). Menghindari penafsiran yang mempersempit ruang gerak PAKD menjadi sekadar perantara.
3 Berikan Pilihan Model Operasional (mis. “Bursa‑Owner” vs “Bursa‑Facilitator”). Memungkinkan pemain yang tidak ingin menjadi pemilik sistem perdagangan tetap dapat beroperasi, sambil tetap mematuhi standar AML/KYC.
4 Jamin Hak Kepemilikan Intelektual & Data bagi PAKD yang mengembangkan algoritma atau solusi charting. Melindungi inovasi lokal dan mendorong investasi R&D.
5 Terapkan “Gradual Implementation”: Pemberian tenggat waktu bertahap, mis. 12 bulan pertama fokus pada compliance, 12 bulan berikutnya pada integrasi sistem perdagangan. Mengurangi beban transisi yang tiba‑tiba bagi startup kecil.
6 Sediakan Insentif Fiskal (pengurangan pajak, hibah teknologi) untuk platform domestik yang berhasil memenuhi standar regulasi. Mendorong adopsi regulasi secara sukarela, alih‑alih menimbulkan tekanan eksklusif.
7 Bangun “Sandbox” Nasional khusus aset digital yang memungkinkan uji coba inovasi tanpa harus menunggu lisensi penuh. Menjaga momentum inovasi, sekaligus memberi regulator data empiris untuk menilai risiko.
8 Konsolidasi Lembaga Pengawas (mis. BAPPEBTI, OJK, Bank Indonesia) dalam satu “Task Force Digital Asset”. Meminimalisir tumpang‑tindih kewenangan, mempercepat proses pengambilan keputusan.

5. Implikasi Bagi Ekonomi Makro

Berdasarkan data LPEM FEB UI 2024, nilai tambah bruto (NVAB) potensial aset kripto mencapai Rp 260 triliun, namun baru Rp 70,04 triliun yang terealisasi. Masih ada gap ≈ Rp 189,4 triliun (72,85 %). Jika regulasi terlalu ketat dan menutup peluang bagi PAKD lokal, maka:

  • Gap tersebut akan tetap lebar atau bahkan meluas, karena volume perdagangan beralih ke platform luar negeri yang tidak terdaftar atau tak terjangkau pajak.
  • Potensi pendapatan pajak (PPN, PPh, dan pajak penghasilan kapital) yang hilang akan bertambah setiap tahun, memperkecil kontribusi sektor fintech terhadap APBN.
  • Pengurangan lapangan kerja di bidang teknologi, compliance, dan layanan pelanggan akan menambah beban sosial, terutama bagi generasi muda yang kini banyak menempuh karir di fintech.

Sebaliknya, regulasi yang seimbang dapat:

  • Mendorong ekspansi pasar domestik, meningkatkan volume perdagangan dan likuiditas.
  • Menarik investasi institusional (bank, dana pensiun) yang selama ini menahan diri karena risiko regulasi.
  • Memperkuat kemandirian digital Indonesia, mengurangi ketergantungan pada platform luar negeri yang berpotensi menimbulkan risiko geopolitik dan keamanan siber.

6. Kesimpulan

Revisi UU P2SK merupakan momen penting bagi Indonesia untuk menegaskan posisi sebagai ekosistem aset digital terregulasi, kompetitif, dan inovatif. Namun, keberhasilan revisi tersebut tidak hanya terletak pada ketegasan regulasi, melainkan pada keseimbangan antara pengawasan dan kebebasan berinovasi.

  • Regulator harus mengadopsi pendekatan partisipatif, transparan, dan bertahap.
  • Pelaku pasar (exchange, PAKD, fintech) perlu terus terlibat dalam dialog, menyediakan data praktis, dan menyiapkan diri untuk adaptasi teknologi.
  • Pemangku kepentingan lain (akademisi, asosiasi industri, konsumen) harus diberikan ruang untuk menyuarakan kepentingan mereka, agar regulasi tidak menjadi “alat pengekangan” melainkan “pembuka pintu” bagi pertumbuhan ekonomi digital.

Dengan mengikuti rekomendasi di atas, Indonesia dapat memaksimalkan potensi nilai tambah aset digital, menjaga stabilitas keuangan, dan memperkuat posisi global sebagai pasar kripto yang aman, terregulasi, dan inovatif.


Catatan: Tanggapan ini bersifat analitis dan berbasis informasi yang tersedia hingga November 2025. Perkembangan legislasi selanjutnya dapat mengubah konteks dan rekomendasi yang diusulkan.